Zakat Profesi adalah bentuk zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan yang diperoleh seseorang dari pekerjaannya, seperti gaji, honorarium, atau hasil usaha. Ini merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat nisab (batas minimum) dan mencapai tahun haul (masa satu tahun) dalam pendapatan tersebut.
Tujuan: Zakat Profesi bertujuan untuk membersihkan harta, membantu mereka yang membutuhkan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara umum.
Cara Pengeluaran: Biasanya, zakat profesi dihitung sebesar 2.5% dari total pendapatan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok dan kewajiban lainnya. Zakat ini dapat disalurkan melalui lembaga zakat resmi atau langsung kepada penerima yang berhak.
Manfaat: Dengan membayar zakat profesi, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan di masyarakat.
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik